News

Korwil LMPN Minta APH Usut Tuntas (YH) Kepala Sekolah MTSN 4 Poken Salasa Portibi yang Melakukan Pungutan Kepada Guru Non ASN

Promo Shopee Menarik

Paluta.LovaNews.com
Ketua koordinator wilayah lembaga Monitor Penyelenggara Negara (Ahmad Riski Haraha, telah menyurati kepala sekolah MTSN 4 dan Bendahara Poken Salasa, kecamatan Portibi, Kabupaten Padang lawas Utara, Sumatera Utara, terkait pungutan yang dilakukan Kepala sekolah kepada guru Non ASN tertulis untuk mengklarifikasi dan konfirmasi secara tertulis terkait Pungutan yang dilakukan Kepala sekolah terhadap guru Non ASN 09/10/2023.

Surat Klarifikasi dan konfirmasi Kordinator Wilayah LMPN Se-Sumatra yang ditujukan kepada Kepala Sekolah MTSN 4 Poken Salasa, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pungutan yang dilakukannya Kepada Guru Guru Non ASN yang nilainya bervariasi.

Rabu 3/7/2024 Tim Media Autenticnews.co mengkonfirmasi kepala sekolah MTSN 4 Padang Lawas Utara melalui Aplikasi WhatsApp pribadinya, menanyakan apa benar Yudinata Harahap (Kepala Sekolah MTSN 4 poken Salasa benar melakukan pungutan Kepada guru guru non ASN di sekolah tersebut

tapi sayang, kepala sekolah MTSN 4 Poken Salasa, kecamatan Portibi, kabupaten Padang lawas Utara tidak mau memberikan jawaban yang jelas sampai Berita ini di tayangkan, diduga Kepala sekolah di lindungi APH.

Adapun Surat Klarifikasi dan konfirmasi Kordinator Wilayah LMPN se-sumatra (Ahmad Riski Harahap) kepada Kepala sekolah MTSN 4 Poken Salasa, meminta apa alasan dan apa dasar hukumnya, Kepala sekolah MTSN 4 melakukan Pengutipan uang untuk Pendataan kepada Guru-Guru Non ASN dibawah naungan Kemenag sebesar Rp. 500.000,- di tahun 2022.

Ke-dua Ahmad Riski Harahap meminta penjelasan, apa Alasan dan apa dasar hukum Kepala sekolah melakukan Pengutipan tunjangan profesi Guru Sertifikasi Non ASN dengan sebutan “Pege-Pege” sebelumnya Sebesar Rp. 50.000,- per-bulannya dimana saat itu pembayaran tunjangan profesi Guru Sertifikasi melalui DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Menurut pengakuan Narasumber kepada Ketua Korwil LMPN, terhitung sekira 2 (dua Tahun) setelah tunjangan profesi Guru dan Sertifikasi melalui DIPA kantor Wilayah Kemenag Provinsi dilakukan, kepala sekolah kembali melakukan pengutipan dengan sebutan “Pege-Pege” sebesar Rp.250. 000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-3 (tiga) bulan kepada Guru-guru Non ASN sampai dengan tahun 2023. diduga ingin memperkaya diri sendiri, dan ada indikasi Kemenag dan kepala sekolah berkolaborasi untuk mendapatkan keuntungan yang merugikan guru Non ASN.

Dengan adanya sifat keserakahan untuk memperkaya diri, Kepala sekolah kembali melakukan pengutipan yang ke empat kalinya, sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Guru berstatus Non ASN yang lulus Inpassing.

Menurut keterangan dan bukti yang di himpun Tim investigasi LMPN, bukti dan data yang penyerahan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah) melalui bendahara sekolah MTS N 4 Poken Salasa portibi hasil pungutan dari guru non ASN sudah ada pada Tim, dan untuk pelunasan sisanya nanti diberikan waktu 1 (satu) bulan, dengan dalih Bapak Kepsek telah melunasi ke kantor Kemenag;

Menurut Ahmad Riski Harahap, Kepala sekolah MTSN 4 Poken Salasa portibi merasa sudah aman, Kepala sekolah kembali melakukan Pengutipan, berlanjut lagi, modusnya uang Absensi Simpatika sebesar Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) Per-bulan berikut uang PTK sebesar Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per-semester, informasinya uang itu dikutip langsung Wakil Kepala Madrasah (WKM) Kurikulum dari Guru Non ASN.

Berdasarkan data dan Surat klarifikasi LMPN yang di tujukan kepada Kepala sekolah MTSN 4 Padang lawas Utara, dapat di jadikan sebagai bahan petunjuk bagi Aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan atas dugaan pungutan yang merugikan guru guru non ASN.

Pasalnya dalam data dapodik sekolah, jelas di atur pada Permendikbud tentang juknis pengelolaan dan penggunaan Dana BOS sekolah, baik di sekolah swasta maupun disekolah negeri, sebagaimana diatur Dalam Permendikbud tentang juknis pengelolaan Dana BOS Sekolah, jelas disebutkan 12 komponen Penggunaan dana BOS.

Dengan ada indikasi pengutipan yang dilakukan Kepala sekolah MTSN 4 yang melawan hukum, Ketua Korwil LMPN Ahmad Riski Harahap, meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap Kepala sekolah yang sudah melakukan pungutan kepada guru guru non ASN di sekolah tersebut “, pungkasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button