News

Oknum Kepala Desa Panompuan Tapsel Diduga Langgar Aturan Pemilu, LMPN Sumut Desak Bawaslu Bertindak

Meminta kepada Bawaslu agar memeriksa oknum Kepala Desa Panompuan Tapsel

Promo Shopee Menarik

Tapsel-LovaNews.com,- Pada Kamis, 25 September 2024, perhatian masyarakat Tapanuli Selatan tertuju pada seorang oknum Kepala Desa Panompuan yang telah menjabat selama tiga periode. Kepala desa yang berinisial R ini diduga melakukan pelanggaran serius terkait netralitas dalam pemilihan umum (Pemilu). Melalui sebuah pesan di aplikasi WhatsApp, R diduga mengajak masyarakat di desanya untuk mendukung salah satu calon bupati di Kabupaten Tapanuli Selatan. Tindakan tersebut sontak menimbulkan pertanyaan terkait status netralitasnya, karena secara jelas melanggar aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

Sebagai kepala desa yang seharusnya menjaga netralitas, tindakan R dianggap merugikan banyak pihak, terutama masyarakat Desa Panompuan. Ajakan terbuka untuk mendukung salah satu calon bupati ini memicu kekhawatiran bahwa peran kepala desa dan perangkat desa dapat dimanfaatkan secara tidak benar untuk kepentingan politik tertentu. Perbuatan ini dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi yang harus berjalan jujur, adil, dan bebas dari tekanan atau intervensi pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.

Aturan mengenai larangan keterlibatan kepala desa dan perangkatnya dalam kampanye politik telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 29 huruf j dan Pasal 51 huruf j, disebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang terlibat aktif dalam kampanye atau mendukung salah satu calon dalam kontestasi politik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Pasal 71, secara tegas melarang pejabat daerah, termasuk kepala desa, untuk membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan salah satu calon dan merugikan calon lainnya. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara selama satu tahun dan denda maksimal sebesar 12 juta rupiah.

Kasus ini menimbulkan perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) Sumatera Utara. Ketua LMPN Sumut beserta Sekjen nya secara tegas menyatakan bahwa tindakan kepala desa Panompuan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Menurut mereka,Oknum R yang diduga terlibat dalam kampanye politik, telah melanggar Undang-Undang Pemilu dan patut dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya.

LMPN Sumut mendesak Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa kepala desa tersebut, dan berharap Bawaslu bertindak cepat dan tegas dalam menindaklanjuti situasi ini, guna memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tindakan yang tidak sesuai dengan aturan netralitas dalam Pemilu seperti ini, jika tidak segera ditangani, bisa menciptakan preseden buruk bagi penyelenggaraan pemilihan umum di masa mendatang.

Masyarakat berharap Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu mampu menjaga integritas Pemilu dan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan, termasuk oknum pejabat publik seperti kepala desa. Kasus ini menjadi cerminan pentingnya menjaga independensi dan netralitas pejabat desa dalam rangka mendukung jalannya Pemilu yang bersih dan adil. tutup Ketua LMPN SUMUT

Dengan adanya laporan dari LMPN Sumut, langkah Bawaslu dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini akan menjadi ujian bagi lembaga tersebut dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas Pemilu yang kredibel. Apabila terbukti bersalah, sanksi tegas baik secara administratif maupun pidana harus segera diberlakukan untuk memberi efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.,- Rilis Rony-LovaNews.Com

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button