News

Pemecatan Sepihak Terhadap Pak Edi, Karyawan Hotel Mutiara Padangsidimpuan, Memicu Reaksi LMPN

Promo Shopee Menarik

PadangSidimpuan-LovaNews.com,- Kasus pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang menimpa Pak Edi, seorang karyawan di Hotel Mutiara Padangsidimpuan, memicu respon tegas dari LMPN PAC Kota Padangsidimpuan. Aduan tersebut diterima langsung oleh Ketua PAC, Pandi Siregar, dan Sekretaris Jenderal, Parwis HSB, di kantor mereka yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Lingkungan 1, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Sumatera Utara, pada 5 Oktober 2024.

Pak Edi, yang bekerja sebagai satpam di hotel tersebut, bercerita bahwa pada Juli 2024 ia mengalami serangan stroke yang mendadak, membuat tubuhnya lumpuh seketika. Sadar kondisinya memburuk, ia segera meminta bantuan rekan kerjanya untuk membawanya ke Rumah Sakit Inanta. Setelah diperiksa, dokter mengonfirmasi bahwa Pak Edi mengalami stroke, membuatnya tidak berdaya secara fisik.

Karena keterbatasan biaya untuk melanjutkan pengobatan di rumah sakit, Pak Edi memutuskan untuk dirawat di rumah saja, dengan harapan dapat menjalani pengobatan alternatif. Namun, kekecewaan mendalam dialaminya ketika beberapa rekan kerja dan manajemen hotel datang ke rumahnya, bukan untuk memberikan dukungan moral, melainkan untuk menyerahkan surat pemecatan.

Dalam kondisi sakit dan tidak berdaya, Pak Edi tanpa ragu menandatangani surat tersebut tanpa menyadari bahwa itu adalah surat pemutusan hubungan kerja. Pada saat itu, manajemen hotel bahkan sempat berjanji bahwa setelah ia sembuh, ia akan dipekerjakan kembali.

Namun, setelah kesehatannya pulih, Pak Edi kembali ke hotel untuk menagih janji tersebut. Sayangnya, janji itu hanya tinggal cerita. “Saya merasa sangat dibohongi,” ungkap Pak Edi dengan penuh kekecewaan kepada LMPN PAC Kota Padangsidimpuan.

Pelanggaran Hukum dan Perlindungan Karyawan

Menanggapi hal ini, LMPN PAC Kota Padangsidimpuan langsung melayangkan surat klarifikasi kepada pihak Hotel Mutiara, menegaskan bahwa pemecatan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 153 Ayat 1 Huruf a. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa perusahaan dilarang melakukan PHK terhadap karyawan yang sedang sakit dalam waktu tidak lebih dari 12 bulan secara terus-menerus. Tindakan pemecatan yang dilakukan oleh Hotel Mutiara jelas melanggar ketentuan ini, karena Pak Edi masih dalam masa sakit akibat stroke ketika pemecatan dilakukan.

Selain itu, Pasal 151 Ayat 1 juga mengatur bahwa sebelum melakukan PHK, perusahaan wajib melakukan perundingan bipartit dengan karyawan atau wakilnya. Dalam kasus Pak Edi, tidak ada upaya perundingan sama sekali, sehingga perusahaan dianggap melakukan pelanggaran prosedural.

LMPN PAC Kota Padangsidimpuan menunggu tanggapan resmi dari pihak hotel terkait surat klarifikasi tersebut. Namun hingga saat ini, tidak ada balasan yang diterima. Menurut Parwis HSB, Sekjen LMPN PAC, pihaknya berencana untuk melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Padangsidimpuan serta mengajukan aduan resmi kepada Ombudsman untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan ini.

LMPN PAC juga menekankan bahwa hak-hak karyawan yang dipecat secara sepihak harus dipulihkan, dan perusahaan tidak bisa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami akan memperjuangkan hak Pak Edi sesuai dengan aturan yang ada, dan kami tidak akan diam sampai keadilan ditegakkan,” ujar Parwis HSB.

Harapan Penyelesaian

Kasus ini tidak hanya menggambarkan ketidakadilan terhadap Pak Edi, tetapi juga menunjukkan kurangnya kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya. LMPN PAC Kota Padangsidimpuan berharap pihak hotel dapat bertanggung jawab atas tindakan yang mereka ambil dan segera mengambil langkah untuk memperbaiki situasi ini. Mereka juga mendesak agar Badan Pengawas Tenaga Kerja dan pemerintah daerah turun tangan untuk memastikan hak-hak karyawan terlindungi, terutama dalam situasi-situasi krisis kesehatan seperti yang dialami Pak Edi.

Ke depan, LMPN PAC berencana untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan siap membantu Pak Edi hingga memperoleh keadilan yang seharusnya. “Kami tidak akan berhenti sampai hak Pak Edi dipulihkan dan keadilan ditegakkan,” tutup Parwis HSB.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button