Marak Harga BBM Jenis Pertalite Di Kota padangsidimpuan Eceran Sudah Menggila, APH Harus Turun Kelapangan

Padangsidimpuan – LOVANEWS COM.SUMUT
Kota Padangsidimpuan masih bergelut dengan dampak bencana alam yang melanda beberapa waktu lalu. Salah satu masalah yang kini dihadapi masyarakat adalah kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Ironisnya, di tengah kesulitan ini, beberapa pengecer bensin justru menaikkan harga secara signifikan.
Masyarakat yang bergantung pada kendaraan pribadi untuk mobilitas sehari-hari terpaksa harus berhadapan dengan antrean panjang di SPBU atau mencari bensin di pengecer dengan harga yang lebih mahal. “Saya harus antre selama 3 jam hanya untuk mendapatkan bensin, dan itu pun tidak pasti,” kata salah satu warga, yang tidak ingin disebutkan namanya. (29/8/2025)
Pengecer bensin di kota Padangsidimpuan memanfaatkan situasi ini dengan menaikkan harga bensin berskala besar hingga mencapai Rp 27.000, per liter ada juga dengan harga Rp. 40.000 per liternya, di atas harga resmi. “Mereka tahu kita butuh, jadi mereka naikkan harga seenaknya,” tambah warga lainnya.
Pertanyaan yang muncul adalah, siapa yang patut disalahkan atas kelangkaan BBM ini? Apakah pemerintah daerah yang kurang tanggap dalam mengantisipasi kebutuhan masyarakat, ataukah pengecer bensin yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi?
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pengecer bensin yang menaikkan harga secara tidak wajar dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 55 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Pasal 92 juga menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan terhambatnya pasokan BBM dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Jadi, pengecer bensin yang menaikkan harga secara tidak wajar dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap pengecer bensin yang menaikkan harga secara tidak wajar seringkali tidak efektif. “Atas kejadian ini kita akan segera melaporkan ini kepada pihak berwajib, ” kata seorang warga.
Pemerintah daerah telah berjanji untuk mengatasi masalah ini dan memastikan ketersediaan BBM di kota Padangsidimpuan. Namun, hingga saat ini, masyarakat masih harus berjuang untuk mendapatkan bensin dengan harga yang wajar.
BARON



