KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon untuk Pilkada Tapanuli Selatan 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, telah secara resmi menetapkan dua pasangan calon yang akan berlaga pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan 2024. Kedua pasangan tersebut adalah Dolly Pasaribu – Parulian Nasution dan Gus Irawan Pasaribu – Jafar Syahbuddin Ritonga.
Penetapan ini diumumkan melalui pengumuman resmi KPU Tapsel dengan Nomor: 1883/PL.02.2-Pu/1203/2/2024, yang diterima oleh pihak ANTARA pada hari Minggu (22/9). Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk komisioner KPU Tapsel, Efendi Rambe, Yassir Husein Pardede, Fany Daulat Siregar, dan Khoirun Sholih Harahap, serta tim penghubung (LO) dari masing-masing pasangan calon, Bawaslu, dan beberapa pihak lainnya.
Zulhajji Siregar menjelaskan bahwa setelah penetapan tersebut, KPU Tapsel akan menggelar pengundian nomor urut untuk masing-masing pasangan calon pada Senin (23/9). “Kedua pasangan calon diwajibkan hadir dalam pengundian nomor urut,” tambahnya.
Dalam Pilkada 2024 ini, pasangan Dolly Pasaribu – Parulian Nasution maju melalui jalur perseorangan. Sementara itu, pasangan Gus Irawan Pasaribu – Jafar Syahbuddin Ritonga didukung oleh koalisi 12 partai politik, yaitu Golkar, Gerindra, PDIP, PAN, Hanura, NasDem, PPP, PSI, PKN, PKS, PKB, dan Demokrat.
Tahapan Penting Pilkada Tapsel 2024
Berikut adalah jadwal lengkap tahapan Pilkada Tapanuli Selatan 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU:
- 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan.
- 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran resmi pasangan calon.
- 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian kelengkapan persyaratan calon.
- 22 September 2024: Penetapan resmi pasangan calon oleh KPU.
- 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye pasangan calon.
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
- 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Penutup
Dengan penetapan ini, kedua pasangan calon resmi memulai perjalanan mereka dalam kontestasi politik Pilkada Tapsel 2024. Tahapan berikutnya, termasuk pengundian nomor urut dan kampanye, akan menjadi momen penting dalam menentukan arah kepemimpinan Kabupaten Tapanuli Selatan ke depan. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan Pilkada ini untuk memastikan proses demokrasi yang sehat dan transparan.