News

OKNUM ANGGOTA DPRD KOTA PADANGSIDIMPUAN KEBAL HUKUM JADI SOROTAN PUBLIK

 

LovaNews.Com. Padangsidimpuan.

Anggaran Negara Miliyaran Rupiah hasil pajak rakyat, yang dikelolah Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Terkesan disia siakan oleh oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ), Inisial R.N Kota Padangsidimpuan ( Psp ). Jum’at 19 /09 /2025.

Ratusan Aktivis Mahasiswa Serta Perkumpulan Indonesia Bergerak ( WIB ) Psp, Akan turun kejalan menggelar Aksi orasi di gedung DPRD Kota Psp. Dalam Waktu dekat ini. Yang bertempat Jalan Jenderal Sudirman, No 01. Kecamatan ( Kec.), Psp Utara. Kota Psp. provinsi ( Prov), Sumatera Utara ( Sumut ).

Saat salah satu Aktvis dikonfirmasi wartawan di dekat Gedung Nasional ( Geknas ) di warung kopi, Ahmad Hakim Lubis.( 52 ).Mengatakan Kami akan lakukan Aksi Orasi dalam waktu dekat ini, Dan kami akan meminta pertanggungjawaban DPRD Kota Psp. Terkait inventaris Mobil Dinas Wakil ketua DPRD Kota Psp, Yang sudah hancur diduga disebabkan kecelakaan, 9 Maret 2023 lalu. Mobil dinas tersebut Merk Toyota Fortuner Nomor Polisi BB 1660 F. Warna Hitam. Di peruntukan untuk inventaris Oknum inisial R.N selaku Wakil ketua DPRD kota Psp. Keberadaanya Sudah kita temukan. Sampai saat ini kondisi mobil tersebut sungguh memperihatikan, Peralatan mobil tersebut, diduga banyak yang sudah dibegal, mulai ban mobil tidak ada lagi, isi mobil sudah banyak yang hilang, Dan lain sebagainya.

Ironisnya lagi mobil inventaris tersebut sampai saat ini tidak diperbaiki, Terkesan pembiaran, yang diduga menunggu limite lelang.juga terkesan ditutup tutupi keberadaannya. Dan mengundang kecurigaan publik kemana dana pemeliharanya selama dua tahun tutur hakim, Dan mereka harus pahami perbuatan ini kita duga terkesan kebal hukum, juga tidak mengedepankan Amanah dari peraturan dan Undang-undang (UU ). Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Dari Negara yang dituang di Kitab UU, Ataupun Peraturan.

Yang mengacuh, Merusak inventaris Pemerintah Daerah adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dapat dikenakan Sanksi Pidana dan Ganti Rugi Diatur. Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah ( PP )No.28 Tahun 2020, Tentang Perubahan PP No.27 Tahun 2014, Tentang Pengelolahan Milik Negara/Daerah. Dan Kitab UU Hukum Pidana ( KUHP ). Dan Sanksi ini berlaku bagi siapa saja. Termasuk Pegawai Negeri, yang dengan sengaja merusak, Menghancurkan, Atau membuat barang milik daerah tidak dapat dipakai lagi, Sehingga Menyebabkan kerugian negara. Katanya lagi.Sambungnya lagi inilah dasar kita untuk meminta pertanggungjawaban DPRD kota Psp nanti, Di Aksi Orasi kita di gedung DPRD Kota Psp. Tuturnya hingga berita ini diterbitkan.( J.S ). Time

Related Articles

Back to top button