Uncategorized

OKNUM SEKRETARIS KELURAHAN MUARA AMPOLU DIDUGA MAKAN GAJI BUTA


LovaNews. Com. Tapanuli Selatan.

Dari beberapa laporan masyarakat kelurahan Muara Appolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan ( Tapsel ), Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ). Senin 14 /09 / 2025. Melaporkan kepada Awak Media bahwa, Oknum Pegawai Negara Sipil (PNS ), Inisial A.U. Tidak Pernah ditemukan masyarakat,Di kantor kelurahan Muara Appolu setempat. Yang dipimpin Lurah Pak Sabar S.pd.

Apalagi untuk melayani Masyarakat, di berbagai bidang, Ucap salah satu warga. Di warung kopi dekat kelurahan, Yang tidak mau disebut namanya,

Diantara warga disana juga mengatakan kalau Sekertaris Kelurahan ( Seklur ), Muara Appolu,Terkesan tidak bersahabat dengan masyarakat disi tuturnya, Dan kita masyarakat juga banyak tidak mengenal Seklur tersebut katanya lagi, Harusnya Aparat pemerintahan Bupati Tapsel harus memberi sanksi terhadap Oknum oknum seperti ini, yang terkesan makan gaji buta, tanpa bekerja katanya lagi.

Dan warga juga meminta tolong, Agar para Media memberitakan Oknum makan gaji buta tersebut. Untuk efek jera dalam mengemban tugas sebagai pelayan masyarakat tuturnya.

Dan tolong hubungi Bupati agar beliau dapat meresufel kinerja, Oknum oknum yang tidak mau mengemban amanah untuk rakyat, tutur warga Muara Appolu. Dan seharusnya sebagai PNS yang sudah disumpah dalam mengemban tugas untuk melayani Masyarakat, dapat melayani Masyarakat dengan humanis, dan bersahabat, Sesuai sumpah jabatan yang siap ditempatkan dimanapun di tempatkan di seluruh Indonesia.

Dan sanksi bagi PNS juga ASN, Yang tidak mematuhi peraturan pemerintah, dan sumpah jabatan, akan mendapat disanksi, Disiplin Berat Sesuai PP 94 Tahun 2021, Mulai Penurunan Jabatan, Pembebasan Jabatan, Hingga Pemberhentian dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri jika tidak masuk kerja Kumulatif 28 hari kerja atau lebih dalam setahun, atau terus menerus selama 10 hari kerja.

Pemerintah telah menetapkan Undang-undang ( UU ), Utama mengatur adalah UU No. 20 Tahun 2023. Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN ), dan Peraturannya adalah PP No. 94 Tahun 2021, Tentang Disiplin PNS. Hingga berita ini diterbitkan. ( J.S ).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button