VIRAL…!! LAHAN MASYARAKAT MUARA MANOPAS DIDUGA DIDUDUKI MAFIA TANAH SURUHAN PT. SKL
Lova-news.com : Tapanuli Selatan
Adapun informasi publik yang lagi viral di sosmed membuat masyarakat heboh di kabupaten Tapanuli Selatan ( TAPSEL ). Dan informasi tersebut hingga mencuat untuk para jurnalis media. Dengan informasi tersebut awak media mendatangi narasumber tersebut, yang berlokasi di lingkungan ( link ) lll, kelurahan ( Kel )Muara Manompas Kecamatan ( Kec ) Muara Batang Toru, Kabupaten ( Kab ) Tapsel, Provinsi ( Prov ) Sumatera Utara ( Sumut ).
Senin 14/09/2025.Maringan Manik salah seorang warga Muara manompas, saat dikonfirmasi awak media, Dan yang merasa keberatan atas lahan lahannya juga lahan Masyarakat manompas, Maringan juga memberi pernyataan kepada awak media, Menyatakan, Bahwa penyerobotan lahan tersebut tampa sosialisa kepada masyarakat Muara manompas, Baik dari pihak pemerintah, Atau pihak perusahaan, Atau darimanapun, Yang merusak juga mengkelolah menyerobot lahan tersebut, Yang sudah bertahun tahun dikelolah oleh masyarakat Muara manompas lamanya. Dan paling menyakitkan lagi, Para Oknum-oknum tersebut mengaku warga setempat, dan yang di utus oleh Perusahaan PT. SAMUKTI KARYA LESTARI (SKL).
Hebatnya lagi mereka melibatkan pengamanan dari pihak kepolisian, Serta melibatkan TNI, Sungguh miris kami sebagai warga negara Indonesia ini tuturnya. Kami bertani membuka lahan ini sesuai ketetapan yang diberikan oleh Kementerian transmigrasi dengan setatus lahan Hutan Perluasan Lahan (HPL), Yang sudah ditetapkan di Surat Perintah ( SP ) 1 ( Satu ), Dari kabinet pusat Republik Indonesia ( RI ). Katanya lagi. Keluhnya lagi susah payah dan berajibaku keluarga kita dengan kemampuan terbatas, Dengan alat seadanya, Sampai kami bisa menanam pohon sawit kami satu demi satu untuk menyambung hidup kami demi keluarga, namun para mafia itu seenaknya saja mengusir kami, Dari lahan yang kami buka dengan susah payah. Kita sebagai warga negara Republik Indonesia yang dikatakan di Negeri tanah air tercinta ini apakah tidak berhak mendapatkan sosial dan berkeadilan. Tuturnya lagi Dimana keadilan yang dituangkan di sila kelima di lambang burung Garuda itu yang tertulis KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA, Yang diterapkan pemerintah untuk rakyat Indonesia ini tuturnya lagi.
Sambungnya lagi, Apakah dengan cara begini semua akan selesai, kami takkan pernah memberi tanah kami dengan jeripayah tangan kami walaupun sejengkal, tuturnya. Dan takkan pernah menyerahkan lahan kami kepada mereka para mafia tanah, walaupun titik darah penghabisan, Maringan manik ucapkan dilahan kebunya, Dengan wajah memerah, berkaca kaca, Terkesan sangat marah, Tapi tidak tau mengadu pada siapa.
Bersamaan sesama masyarakat, awak media juga tidak luput mengkonfirmasi masyarakat lainnya. Basar Tamba ( 49 ) THN. Juga turut memberi pernyataan kepada awak media, saat di konfirmasi di lokasi lahan kebun rakyat tersebut, Basar mengatakan, Kami juga sudah membuat kesepakatan dengan masyarakat Muara manompas, Terkait lahan masyarakat Muara manompas yang akan di exsekusi suruhan perusahaan PT. SKL. Untuk menempuh jalur hukum tuturnya, Dan saat ini kami memang didampingi kuasa hukum ( Pengacara ).
Kami sudah membuat laporan Aduan masyarakat ( DUMAS ) ,Kepada Penegak hukum daerah di Polres Tapsel, Bahkan sudah sampai ke Polda Sumut, dan masih dalam proses hukum. Dan kami juga sudah dua kali merekomendasikan surat tanah kami ke Menteri Transmigrasi di pusat, juga sedang dalam proses. Dan perlakuan oknum-oknum yang mau merampas hak kami sebagai warga, Sangat merasa pemilik lahan kami seolah-olah tidak takut hukum,Dan terkesan kebal hukum tuturnya, pertanyaannya tuturnya lagi, Apakah begini yang disebut mafia tanah, Apa pungsi Aparat penegak hukum untuk masyarakat Indonesia ini. Saya tidak paham lagi kemana kami rakyat ini mau dibuang demi kepentingan perusahaan tuturnya. Ironisnya lagi ada salah satu oknum yang mengaku suruhan perusahaan, inisial A. Ritonga. Mengatakan kepada kami warga Bahwa TNI adalah bawahan saya, kami terkejut mendengar perkataan beliau tutur Basar.
Namun kami takkan pernah gentar, Menghadapi suruhan perusahaan walaupun mereka melakukan pengambilan lahan secara paksa, kami tidak akan tinggal diam, Sebagai warga negara Republik Indonesia kami menuntut keras atas dasar Pancasila yang dituangkan di sila kelima, Untuk mendapat keadilan, Sebagai warga negara Republik Indonesia. Yang harus mendapatkan keadilan secara hukum. Dan kami tidak pernah menggangu perusahaan sesuai kapasitasnya, Dan kami juga ingin hidup di alam daerah kawasan kami, Sebab kamilah yang membuka lahan perkebunan kami, Demi menyambung hidup keluarga kami, Dan kami akan lawan katanya lagi.
Terlepas dari semua Perbuatan penyerobotan lahan tanah perkebunan masyarakat Muara manompas, Baik dugaan suruhan perusahaan. Atau mengatas namakan kelompok tertentu, Ataupun Mafia tanah secara person, Yang segaja merampas hak orang lain, Dalam penyerobotan bidang lahan tanah, Baik perkebunan ataupun pertapakan hunian. Semua mengacuh pada, Peraturan dan UU juga menetapkan Tindak secara tegas, Dirumuskan dalam KUHP. Dan juga diatur secara pasal pasal yang menjerat pidana, Maupun perdata, Sesuai spesifik yang dilakukan, Dalam penetapan tersebut di lampirkan negara untuk penetapan hukum.
Pasal 167 KUHP tentang :
Bagi siapa saja yang merusak atau menghilangkan batas tanah milik orang lain, seperti menggeser atau memindahkan patok batas
Pasal 385 KUHP tentang :
Bagi yang mengambil atau merampas hak milik orang lain, Dalam hal ini tanah. Secara melawan hukum.
UU No 51 Prp/1960 tentang :
Pasal ini mengatur memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasa yang sah.
Pasal 6 UU No 51 Prp/1960 tentang :
Pasal ini mengatur Sanksi pidana pelanggaran larangan memakai tanpa ijin.
Inilah peraturan dan UU serta KUHP untuk menjerat pidana ataupun perdata, Sesuai ketentuan yang dibuat oleh pemerintah, Bagi siapa saja yang mengambil hak orang lain dalam penyerobotan lahan tanah milik yang sah.
- Selesai konfirmasi dengan masyarakat Muara manompas, Beberapa warga juga memohon kepada awak media, Untuk membuka seterang terangnya yang menimpa lahan perkebunan warga Muara manompas, untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak Penegak hukum, untuk menghindari perlakuan melawan hukum, Dan mendapatkan keadilan bagi kami warga Muara manompas, Di negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan dan UU yang ditetapkan Pemerintah, dan yang berlaku. Hingga berita ini di terbitkan : JS
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: SFHDR; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 122.98443; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;



