Uncategorized

Lapas Kelas ll B Padangsidimpuan Terima Hak Cipta Kerajinan Miniatur Becak Vespa Dari kanwil Hukum Sumatra Utara

 

LOVANEWS.COM SUMUT
Padangsidimpuan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan mencatat tonggak penting dalam pemanfaatan potensi kreativitas warga binaan. Hari ini, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara secara resmi menyerahkan hak cipta atas kerajinan miniatur becak vespa Padangsidimpuan yang diproduksi di dalam lapas, Jumat (21/11/2025).

Dalam hal ini melalui humas Lapas mengatakan kepada wartawan
Menurut Kepala Lapas Padangsidimpuan, Matherios Zulhidayat Hutasoit, miniatur becak vespa dibuat oleh warga binaan menggunakan bahan limbah paralon, hasil dari pelatihan kerajinan di dalam lapas. Miniatur ini tidak hanya sebagai produk souvenir, tetapi juga simbol kreativitas dan identitas/ ciri khas Padangsidimpuan.

“Kami sangat bangga karena karya warga binaan di Lapas ini diakui secara hukum. Hak cipta ini memberi pengakuan resmi dan perlindungan atas hasil capaian kreativitas mereka,” ujar Kalapas.

Dengan adanya hak cipta, produk kerajinan ini bisa dipasarkan lebih luas, dengan tetap menjaga kualitas dan keaslian.
Langkah pendaftaran hak cipta dirasa penting, karena becak vespa adalah lambang khas Kota Padangsidimpuan yang telah digunakan sebagai cenderamata dan produk UMKM.

Pengrajin ukir vespa sebelumnya juga pernah menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan dukungan modal, pemasaran, dan perlindungan hukum atas karya ukiran vespa tersebut.
Dengan hak cipta kini di tangan, miniatur becak vespa Padangsidimpuan berpotensi menjadi ikon UKM pemasyarakatan dan inspirasi bagi lembaga lapas lain di bawah Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara untuk mengembangkan produk kreatif berbasis budaya lokal.”pungkas kalapas.
(RONY)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button