ASN kabupaten Tapanuli selatan, Butuh Pembinaan cara penghormatan yang benar, Bupati Harus tanggap Dalam Hal ni
Asn kabupaten tapanuli selatan, Butuh pembinaan cara penghormatan yang benar, Bupati Harus Tanggap dalam hal ni

Kabupaten Tapanuli selatan 28/04/2026 Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, konsekuensi hukum jika penghormatan (tata tempat, upacara, atau bendera) tidak dilakukan dengan benar bergantung pada objek yang dihormati.
Penghormatan kepada Bendera Negara (Merah Putih): Menurut UU No. 24 Tahun 2009, setiap orang wajib memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat saat penaikan/penurunan bendera. Tindakan yang merusak, merobek, menginjak, membakar, atau menodai bendera dengan tujuan merendahkan kehormatan bendera dapat dipidana.
Penghormatan kepada Pejabat Negara/Pemerintah: Apabila tata tempat atau penghormatan kepada pejabat negara/pemerintah (termasuk saat meninggal dunia) tidak sesuai dengan peraturan, hal ini diatur dalam PP No. 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Ketidaksesuaian ini umumnya berakibat pada pelanggaran protokoler dan sanksi administratif atau teguran.
Tanda Kehormatan: Hak pemakaian tanda kehormatan dapat dicabut jika syarat-syarat yang diatur dalam UU Darurat Nomor 4 Tahun 1959 tidak dipenuhi.
Penghormatan terhadap Presiden/Wapres: KUHP terbaru mengatur tindak pidana bagi yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden/Wakil Presiden di muka umum.
- Secara ringkas, jika penghormatan tidak benar, sanksinya bisa berupa teguran administratif (protokoler) hingga pidana (penghinaan simbol negara/presiden).
AE UU No 8 Tahun 1987 Tentang Protokoler 2011.
Apabila penghormatan terhadap pejabat negara dan pejabat pemerintahan yang diberikan tidak sesuai dengan yang seharusnya maka dapat berakibat.
Badan Pembinaan Hukum.



