Uncategorized

Keterangan Humas Lapas kota Padangsidimpuan Terkait 6.8 Ganja Di Pertanyakan

Lovanews.com. sumut

P.SIDIMPUAN: Sejumlah Wartawan yang meliput Kasus 6,8 Ganja yang ditemukan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan mempertanyakan keterangan Humas instansi pemasyarakatan tersebut yang terkesan buang bola ke Polres setempat.

Dalam keterangannya kepada wartawan melalui pesan WA, Humas Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan David terkesan selalu buang badan dengan mengatakan kasus sudah ditangani pihak Polres termasuk dengan keberadaan CCTV, untuk selanjutnya agar dikonfirmasikan ke Polres.

Katanya Terkait dengan kronologis kejadian penemuan 6.8 kg ganja di lingkungan lapas tersebut, dia mengatakan sebelumnya
Selama satu bulan terakhir pihaknya fokus utk membersihkan Lapas dari barang barang terlarang di dalam Lapas. Hal itu sesuai dengan ikrar yang telah ditandatangani seluruh insan pemasyarakatan di seluruh Lapas se Indonesia.

David berdalih, pada tanggal 29 Mei, siang Pak Kalapas mendapat informasi adanya barang terlarang yg masuk kedalam Lapas, dan untuk menindaklanjuti informasi tersebut kalapas mengundang TNI POLRI untuk melakukan razia secara bersama sama di dalam blok, dan setelah menggeledah 1 blok hunian WBP ( 20 kamar ) tidak ditemukan barang terlarang, sehingga Kalapas melanjutkan penggeledahan ke ruang listrik dan kemudian menemukan barang terlarang tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak polres untuk melakukan pendalam dan pengembangan terkait dgn asal muasal barang tersebut dan pihak pihak yg terlibat di dalamnya.

Pak Kalapas berkomitmen penuh utk mendukung proses hukum yg sedang berlangsung, termasuk apabila ada keterlibatan pegawai, Pak kalapas akan mendukung proses penyidikan sesuai dengan arahan Menteri Imipas.

“Ini lah bg kronologis kejadiannya sesuai dengan penjelasan Pak Kalapas ketika konferensi Pers di Polres Kota semalam,” terang David.

Yang dipertanyakan wartawan, kenapa sebelumnya ada pembersihan yang dilaksanakan dengan fokus selama sebulan tidak memperoleh hasil. Padahal lingkungan Lapas tersebut berada di bawah kendali pihak petugas Lapas yang sudah terampil dan khusus menangani lapas.

“Tentunya ada pembersihan dikarenakan adanya noda, ibarat membersihkan kain karena adanya noda, namun di lapas noda yang dibersihkan tidak ditemukan,” ujar wartawan.

Selain itu, apakah narapidana bisa dengan leluasa memasuki ruang instalasi. Seharusnya yang bisa memasuki ruang instalasi adalah petugas yang ahli dalam hal listrik atau petugas PLN bersama pihak Lapas.

Kondisi tersebut menyiratkan, bila bukan petugas Lapas yang menempatkan daun ganja kering siap edar sebanyak 6,8 kg tersebut di ruang instalasi, berarti selama ini narapida yang ditahan di lapas tersebut bisa dengan bebas berkeliaran di lingkungan tersebut.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button