ISSU PENGEMBALIAN UANG DUGAAN PUNGLI 15JUTA SETIAP DESA, KABUPATEN PADANG LAWAS

Lovanews//com//sumut
Padang lawas, beredarnya isu dugaan pungli 15 juta/Desa dari total keseluruhan desa di Kabupaten padang lawas berjumlah 303 desa yang mencuat belakangan hingga terperiksa nya tiga oknum Jaksa Kejaksaan Negri Padang Lawas provinsi Sumatera Utara, oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan agung RI kini memunculkan asumsi liar dari publik, Rabu 15/4/2026.
Tiga Jaksa tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intel Padang Lawas Ganda Nahot Manalu dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Zul Irfan, pada 23 Januari 2026 lalu.
Namun sampai hari ini Kejaksaan Agung hanya melakukan pencopotan jabatan sehingga publik ber-asumsi bahwa kasus tersebut di duga sudah masuk angin.
Bahkan sebelumnya mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar juga sempat mengatakan bahwa akan memanggil pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa atau Apdesi Padang Lawas guna untuk dilakukan konfirmasi yang menjadi landasan dasar masyarakat atas laporan dugaan pungli yang menjerat tiga jaksa di periksa.
Karena belum ada pernyataan resmi baik dari kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Kejaksaan Agung terkait terbukti apa tidaknya kasus dugaan pungli tersebut, belakangan muncul isu bahwa pihak APDESI telah mengembalikan uang hasil dugaan pungli yang dimaksud kepada para pihak kepala Desa se-kecamatan eks Sosa.
Gurdiman Sakti S.Kom selaku ketua LSM Lembaga Perkumpulan Pemerhati Pengawas Korupsi Indonesia (P3KI) mengatakan Alih-alih jika isu yang berkembang itu fakta maka dengan sendirinya tiga Jaksa dan pihak APDESI secara tidak langsung telah membenarkan bahwa mereka telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum ucapnya.
di samping itu muncul kecurigaan dan pertanyaan baru sambungnya, apakah benar uang tersebut di kembalikan? kemanakah uang tersebut di kembalikan? Dan berapa jumlah yang di kembalikan? Serta apakah dalam proses tersebut para kepala Desa terbebas dari unsur tekanan diatas tekanan?
Ia menjelaskan bahwa setiap perbuatan yang merugikan Negara apalagi persoalan ini di duga kuat adanya keikutsertaan Aparat Penegak Hukum tentu masyarakat sangat ingin agar proses ini di lakukan secara transparan dan akuntabel, supaya ada epek jera bahkan mikir dua kali yang mana APH juga apabila terbukti bersalah akan mendapatkan perlakuan yang sama yaitu sanksi tegas sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku seperti pidana penjara sebagaimana pasal 12 huruf e UU No.31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No.20 tahun 2001 (UU TIPIKOR ) mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun tutupnya.
Sejauh ini publik masih bertanya hingga berita ini dimuat semata-mata demi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
“Segala ralat atau perubahan isi berita akan dimuat pada halaman ini atau melalui kanal ralat resmi kami. Pembaca diharapkan bijak dalam menggunakan informasi ini.”
Time/Pembret Baron



